KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
KABUPATEN SEMARANG
BREAKING NEWS
Pelunasan Biaya Haji 1447 H telah dibuka • Layanan tetap berjalan normal •

Syarat Pelimpahan Karena Meninggal Dunia

  • Pastikan sebelum melakukan pelimpahan, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
  • Untuk syarat pelimpahan karena alasan meninggal dunia Batas waktu Jamaah yang meninggal dunia yang bisa dilimpahkan adalah terhitung meninggal mulai tanggal 29 April 2019
  • Persiapkan dokumen-dokumen berikut:

    1. Surat Permohonan Pelimpahan nomor Porsi bermaterai 10.000, Format bisa didwonload di Format Surat Permohonan
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000, Format bisa didwonload di Format SPTJM
    3. Surat Kuasa penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi bermaterai 10.000, Format bisa didwonload di Format Surat Kuasa
    4. Surat Ahli Waris yang disertai FC KTP KK, Akte Kelahiran ahli waris mengetahui desa dan camat
    5. Bukti setoran awal BIPIH atau Bukti Setoran Lunas BIPIH ( Asli )
    6. SPPH ( Asli )
    7. Akta Kematian
    8. fk ktp,kk, dan data abadi dari Calon Jamaah yg nomor porsinya akan dilimpahkan
    9. fk ktp,kk, dan data abadi yg menerima pelimpahan
    10. fk Rek tabungan yg dilimpahkan
    11. fk Rek tabungan yg menerima pelimpahan
    12. Foto 3x4 sebanyak 3 lembar dengan ketentuan : Ukuran wajah 80%, latar belakang warna putih, tidak berpakaian putih atau pakaian dinas, tidak berkerudung putih, tidak berpeci dan tidak berkacamata

    Langkah-langkah Pelimpahan:

    1. Setelah Dokumen Lengkap Calon Jamaah yang Mengajukan Pelimpahan silahkan datang Langsung ke Kantror PLHUT Kab.Semarang
    2. Cek Kelengkapan data oleh Petugas PLHUT
    3. Dokumen Pengajuan pelimpahan di Disposisi Kepala seksi PLHUT,dan Tunggu Aprove
    4. Setelah Disposisi Surat DiAprove oleh Kepala Seksi PLHUT, Maka Langkah selanjutnya dibuatkan Surat Rekomendasi Pelimpahan dari Petugas PLHUT yang tercantum paraf dari Kepala Seksi PLHUT dan Kasubag TU,serta TTE Kepala Kantor Kemenag Kab.Semarang,
    5. Menunggu Persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Kab.Semarang dan Kepala Kanwil Jateng
    6. JIka surat Rekomendasi sudah di TTE oleh Kepala Kantor Kemenag Maka Calon Jamaah tinggal melakukan Perekaman data di Kanwil Jateng
    7. Silahkan Calon Jamaah untuk datang ke Kantor Kanwil dengan membawa surat rekomendasi dari kantor PLHUT dan berkas-berkas persyaratan lainnya

    Catatan Penting: