KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
KABUPATEN SEMARANG
BREAKING NEWS
Pelunasan Biaya Haji 1447 H telah dibuka • Layanan tetap berjalan normal •

Syarat Pembatalan Karena Faktor Ekonomi

Pastikan sebelum melakukan pembatalan, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.

Persiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan Pembatalan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai
  3. Fotocopy KTP,Fotocopy KK dan Foto Copy Data Abadi (Akta Lahir,Akta Nikah, atau Ijazah SMA) dari yang Mengajukan Pembatalan dan yang dibatalkan
  4. Setoran Awal BPIH
  5. SPPH Asli
  6. Surat Keterangan Kematian dari desa(asli)/ FK Akta Kematian dilegalisir Capil jika belum berbarcode
  7. Rekening Jamaah Calon Haji yang dibatalkan dan Rekening yang menerima Pembatalan

Langkah-langkah Pembatalan:

  1. Setelah Dokumen Lengkap Calon Jamaah yang Mengajukan Pembatalan silahkan datang Langsung ke Kantror PLHUT Kab.Semarang
  2. Cek Kelengkapan Dokumen Oleh Petugas PLHUT
  3. Diberikan Surat Disposisi untuk Mendapatkan Pengesahan dari Kepala Seksi PLHUT Kab.Semarang
  4. Perekaman Data oleh Petugas PLHUT
  5. Pengajuan Rekomendasi Surat Pembatalan Porsi
  6. Upload Surat Rekomendasi Pembatalan dan Berkas-berkasnya
  7. Cek Transfer Uang di Rekening yang Menrima Pembatalan Minimal 1 Bulan Jika sudah cair uangnya segera Lapor Ke Kantor PLHUT Kab.Semarang

Catatan Penting: