KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
KABUPATEN SEMARANG
BREAKING NEWS
Pelunasan Biaya Haji 1447 H telah dibuka • Layanan tetap berjalan normal •

Syarat Pelimpahan Karena Sakit

  • Pastikan sebelum melakukan pelimpahan, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan.
  • Adapun Jenis Sakit yang Termasuk sebagai SYarat Pelimpahan yaitu Sakit Permanen yang Susah sembuh atau Harapan untuk sembuh Kecil
  • Persiapkan dokumen-dokumen berikut:

    1. Surat Permohonan Pelimpahan nomor Porsi bermaterai 10.000, Format bisa didwonload di Format Surat Permohonan
    2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 10.000, Format bisa didwonload di Format SPTJM
    3. Surat Kuasa penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi bermaterai 10.000, Format bisa didwonload di Format Surat Kuasa
    4. fk ktp,kk, dan data abadi dari Calon Jamaah yg nomor porsinya akan dilimpahkan
    5. fk ktp,kk, dan data abadi yg menerima pelimpahan
    6. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) Asli dari Calon Jamaah yang nomor Porsinya akan dilimpahkan
    7. Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Asli (SABPIH) dari Calon Jamaah yang nomor Porsinya akan dilimpahkan
    8. fk Rek tabungan yg dilimpahkan
    9. fk Rek tabungan yg menerima pelimpahan

    Langkah-langkah Pelimpahan:

    1. Setelah Dokumen Lengkap Calon Jamaah yang Mengajukan Pelimpahan silahkan datang Langsung ke Kantror PLHUT Kab.Semarang
    2. Cek Kelengkapan data oleh Petugas PLHUT
    3. Dokumen Pengajuan pelimpahan di Disposisi Kepala seksi PLHUT,dan Tunggu Aprove
    4. Setelah Disposisi Surat DiAprove oleh Kepala Seksi PLHUT, Maka Langkah selanjutnya dibuatkan Surat Rekomendasi Pelimpahan dari Petugas PLHUT yang tercantum paraf dari Kepala Seksi PLHUT dan Kasubag TU,serta TTE Kepala Kantor Kemenag Kab.Semarang,
    5. Menunggu Persetujuan dari Kepala Kantor Kemenag Kab.Semarang dan Kepala Kanwil Jateng
    6. JIka surat Rekomendasi sudah di TTE oleh Kepala Kantor Kemenag Maka Calon Jamaah tinggal melakukan Perekaman data di Kanwil Jateng
    7. Silahkan Calon Jamaah untuk datang ke Kantor Kanwil dengan membawa surat rekomendasi dari kantor PLHUT dan berkas-berkas persyaratan lainnya

    Catatan Penting: